Jenis – jenis offshore dibagi menjadi bermacam-macam, kali ini Mudalaya akan membagikan informasi khusus untuk jenis Offshore berdasarkan kedalaman air. Berdasarkan kedalaman air, offshore dibagi menjadi 5 jenis. Yuk Cari tau penjelasannya secara detail dibawah!
- Inlag Barge Rig
Inlag Barge Rig adalah barge yang pada bagian atasnya terdapat rig dan perlengkapan pelengkapnya. Jenis ini khusus digunakan untuk melakukan kegiatan pengeboran di tempat yang dangkal.
- Jack Up Rig
Berbeda dengan jenis sebelumnya, jenis rig ini menggunakan platform yang dimana memiliki 3 atau 4 kaki yang dimana menopang platform tersebut untuk menampung. Kaki-kaki tersebut dipasang hingga menyentuh bagian dasar laut dan dapat dinaik turunkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Lalu, untuk menggesernya kaki-kaki tersebut harus dinaikkan terlebih dahulu hingga platform tersebut mengapung yang kemudian dapat ditarik menggunakan beberapa kapal tarik.
- Submersible Rig
Rig ini terdiri dari beberapa bagian. Bagian utamanya berbentuk ponton atau silinder yang dimana dapat mengambang, kemudian jika sudah sampai pada lokasi, bagian utama tersebut ditenggelamkan ke dasar laut dan jadi bagian penyangga.
- Semi-Submersible Rig
Rig ini merupakan jenis rig yang mengapung, dimana rig ini diikat pada dasar laut dengan menggunakan tali mooring dan juga jangkar agar posisinya tidak berjalan-jalan dan tetap di permukaan.
- Drill Ship
Pada jenis Rig ini, semua peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dipasang pada kapal. Kapal tersebut dikontrol oleh sistem thruster yang sudah terkomputerisasi dengan sebuah sistem. Kelebihan dari Drill Ship ini adalah dapat bergerak sendiri dan daya muatnya lebih besar dibandingkan rig yang lain.
Itulah 5 jenis Offshore berdasarkan kedalaman air. Jika anda membutuhkan Offshore Container, yang berkualitas dan dapat di customized, hubungi tim marketing kami dibawah ini atau klik logo whatsapp pada pojok kanan bawah website kami untuk info lebih lanjut.
Nur Azis : 081291472403
Hasbi : 081278747217
Sumber Artikel : https://www.instagram.com/p/C67tn6iMxoV/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
https://migas.esdm.go.id/post/read/Lebih-Jauh-Tentang-Rig-Migas